Pengertian Macam-Macam Contoh 5 Maqoshid Syari'ah Menurut Syatibi

Pembahasan kali ini akan membahas mengenai pengertian maqashid syariah, makalah maqashid syariah, maqasid al syariah, contoh maqashid syariah, macam macam maqashid syariah, maqashid syariah dalam ekonomi islam, 5 maqashid syariah dan pengertian syariah.


Maqashid Syari'ah

Artikel ini mengelaborasi secara mendalam keterkaitan Ekonomi Islam dan maqashid syariah. Dalam Ekonomi Islam menempatkan Maqashid Syari�ah sebagai acuan, sehingga sistem dan ilmu yang kini tengah diformulasikan dapat memberi kemaslahatan dan mampu menjadi pan-acea terhadap kompleknya problem ekonomi kekinian yang kian akut.

Maqashid Syari�ah dalam dataran idealnya juga harus berimplikasi pada perilaku ekonomi individu muslim, baik dalam posisinya sebagai konsumen maupun produsen. Kesemua aktivitas ekonomi tersebut harus menuju kepada kemaslahatan.

Pengertian Maqashid Syari'ah

Secara bahasa pengertian maqashid sayari�ah terdiri dari dua kata yaitu, maqashid dan syari�ah. Pengertian maqashid adalah bentuk jamak dari maqshid yang artinya kesengajaan atau tujuan.

Sedangkan pengertian syari�ah adalah menuju sumber air. Jalan menuju sumber air ini dapat juga dikatakan sebagai jalan kearah sumber pokok kehidupan.
Menurut Asy-Syatibi, pengertian maqasid syari�ah adalah tujuan syari�ah yang lebih memperhatikan kepentingan umum.
Sebagaimana yang ada dalam kamus dan penjelasannya bahwa syariat adalah hukum yang ditetapkan oleh Allah bagi hamba-Nya tentang urusan agama, atau hukum yang telah ditetapkan dan diperintahkan oleh Allah baik berupa ibadah (puasa, shalat, haji, zakat dan seluruh amalah kebaikan) atau muamalah yang menggerakkan kehiidupan manusia seperti jual beli, nikah dan lain sebagainya.
Allah SWT berfirman:
ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَىٰ شَرِيعَةٍ مِنَ الْأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ
Kemudian kami jadikan kamu berada di atas sebuah syariat, peraturan dari urusan agama itu� (Qs. AL-Jatsiyah:18)�

Islam memiliki kitab suci al-Qur�an. Sebagai sumber utama, al-Qur�an mengandung berbagai ajaran. Dikalangan ulama ada yang membagi kandungan alQur�an kepada tiga kelompok besar yaitu, aqidah, khuluqiyyah, dan amaliyah. Aqidah berkaitan dengan dasar-dasar keimanan.

Khuluqiyyah berkaitan dengan etika dan akhlak. Amaliyah berkaitan dengan aspek-aspek hukum yang keluar dari Aqwal (ungkapan-ungkapan), dan af�al (perbuatan-perbuatan manusia).

Sebelum kita melangkah pada pengertian Maqashid asy Syari�ah,terlebih dahulu kita jelaskan pengertian syari�ah secara terpisah. Dalam literatur hukum islam dapat ditemukan pendapat-pendapat ulama tentang syari�ah ini.

Dalam periode-periode awal, syari�ah merupakan al-nusus al-Muqaddas dari al-Qur�an dan sunnah yang mutawatir yang sama sekali belum dicampuri pemikiran manusia. Dalam wujud seperti syari�ah disebut al � tariwah al mustaqimah.

Macam-Macam Tujuan Maqosid Syari'ah

Muatan syari�ah dalam arti ini mencangkup aqidah amaliyah, dan khuluqiyyah. Menurut istilah, Maqashid Syari�ah adalah kandungan nilai yang menjadi tujuan persyariatan hukum. Jadi, Maqashid Syari�ah adalah tujuan-tujuan yang hendak dicapai dari suatu penetapan hukum.

Kategori Hukum (Maqashid asy Syari�ah) Imam asy-Syathibi berpandangan bahwa tujuan utama dari maqashid asy syari�ahadalah untuk menjaga dan memperjuangkan tiga kategori hukum yaitu antara lain :

a. Daruriyyat 

Secara bahasa berarti kebutuhan yang mendesak atau darurat.  Dalam kategori ini ada lima hal yang perlu diperhatikan, yaitu memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara akal pikiran, memelihara kehormatan dan keturunanan, serta memelihara harta benda.

Dalam kebutuhan Daruriyyat, apabila tingkat kebutuhan ini tidak terpenuhi, maka akan mengancam keselamatan umat manusia di dunia maupun di akhirat.

Pengertian Macam-Macam Contoh 5 Maqoshid Syari'ah Menurut Syatibi

Ada lima hal yang paling utama dan mendasar yang masuk dalam jenis ini, yang kepentingan nya harus selalu di jaga atau dilindungi :

  1. Melindungi Agama (al-Din) untuk perseorangan ad-Din berhubungan dengan ibadah-ibadah yang dilakukan seorang muslim dan muslimah, membela Islam dari pada ajaran-ajaran yang sesat, membela Islam dari serangan orang-orang yang beriman kepada agama lain. 
  2. Melindungi Nyawa (al-Nafs) Dalam agama Islam nyawa manusia adalah sesuatu yang sangat berharga dan harus di jaga dan di lindungi. Seorang Muslim di larang membunuh orang lain atau dirinya sendiri. Terjemahan dari surat al-Isra �17:33, berbunyi: "Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan satu (alasan) yang benar." 
  3. Melindungi Akal (al-Aql) Yang membedakan manusia dengan hewan adalah akal, oleh karena itu kita wajib menjaga dan melindunginya. Islam menyarankan kita untuk menuntut Ilmu sampai ke ujung dunia manapun dan melarang kita untuk merusak akal sehat kita, seperti meminum alkohol. 
  4. Melindungi Keluarga/garis keturunan (al-Ird) Menjaga garis keturunan dengan menikah secara agama dan Negara. Punya anak di luar nikah, misal nya akan berdampak pada warisan dan kekacaun dalam keluarga dengan tidak jelas nya status anak tersebut, yang perlu dibuktikan dengan tes darah dan DNA. 
  5. Melindungi Harta (al-Mal) Harta adalah hal yang sangat penting dan berharga, namun Islam, melarang kita untuk mendapatkan harta kita secara illegal, dengan mengambil harta orang lain dengan cara mencuri atau korupsi. 

Seperti bunyi surat al-Baqarah 2: 188 : "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil."

Ke lima hal yang penting di atas di dapat dari syariah sebagai essensi dari pada existensi manusia. Oleh karena itu semua golongan sosial sudah selayak nya melindunginya, karena jika tidak, kehidupan manusia di dunia akan menjadi kacau, brutal, miskin dan menderita, baik di dunia dan di akhirat nanti nya

b. Hajiyyat 

Secara bahasa berarti kebutuhan-kebutuhan sekunder. Apabila kebutuhan ini tidak terwujud tidak sampai mengancam keselamatan, namun akan mengalami kesulitan.Untuk menghilangkan kesulitan tersebut, dalam Islam terdapat hukum rukhsa (keringanan) yaitu hukum yang dibutuhkan untuk meringankan beban, sehingga hukum dapat dilaksanakan tanpa rasa tertekan dan terkekang.

c. Tahsiniyyat

Secara bahasa berarti hal-hal penyempurna. Tingkat kebutuhan ini berupa kebutuhan pelengkap. Apabila kebutuhan ini tidak terpenuhi, maka tidak akan mengancam dan tidak pula menimbulkan kesulitan.

Previous
Next Post »